Penyidikan Kasus Lampu Jalan Palembang Berlanjut, Kejari Periksa Tujuh Lurah Palembang

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Setelah sebelumnya memeriksa 12 lurah dan seorang aparatur sipil negara (ASN), pada Senin (13/7/2026) penyidik kembali memanggil tujuh lurah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini kami kembali memeriksa dan mengambil keterangan tujuh lurah di Kota Palembang,” ujar Ali Rizza.

Adapun ketujuh lurah yang diperiksa masing-masing berinisial AD, AR, ME, IA, VR, MTA, dan DV.

Menurut Ali Rizza, pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Palembang mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Masing-masing saksi mendapat sekitar 15 hingga 20 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Palembang. Penyidik menelusuri pelaksanaan pekerjaan pada beberapa paket pemeliharaan yang berada di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi sebagaimana tercantum dalam kegiatan Dishub Palembang melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

“Para saksi diperiksa untuk kepentingan proses penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang,” jelas Ali Rizza.

Hingga kini, Kejari Palembang masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh lurah yang telah dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk kebutuhan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun besaran dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut dengan kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *