PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai organisasi perempuan di Kota Palembang itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, sekaligus memastikan perlindungan hukum tetap terpenuhi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang, Dewi Isnaini, yang mewakili Staf Ahli TP PKK sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam.
Dalam sambutannya, Dewi Isnaini mengatakan perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga sering meninggalkan persoalan baru yang berdampak pada perempuan dan anak. Masih banyak ibu dan anak yang mengalami ketidakadilan akibat kurangnya pemahaman terhadap hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berbagai persoalan rumah tangga seperti perselisihan berkepanjangan, tekanan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online menjadi faktor yang memicu meningkatnya angka perceraian. Karena itu, edukasi mengenai hak-hak perempuan pascaperceraian dinilai sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dewi menjelaskan, perempuan tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi setelah perceraian, di antaranya hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak asuh anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palembang berharap perempuan semakin memahami hak-haknya sehingga mampu memperoleh perlindungan hukum dan keadilan, sekaligus memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas meski orang tua telah berpisah.















