EMPAT LAWANG, Catatan Jurnalist — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kelistrikan.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) tersebut menjadi landasan kolaborasi kedua institusi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), pemberian bantuan serta pendampingan hukum, hingga penguatan tata kelola perusahaan.
Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung operasional perusahaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan listrik yang cepat, aman, dan andal.
“Kolaborasi ini memberikan ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri serta tetap berada dalam koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, SH, menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), Diksi Erfani Umar, menilai kolaborasi lintas institusi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan.
Menurutnya, listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus dapat diantisipasi sejak dini, termasuk dari aspek hukum.
“Sinergi dengan Kejaksaan memberikan kepastian bagi PLN untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama,” kata Diksi.
Ia menambahkan, PLN terus memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan.
Melalui kerja sama tersebut, PLN berharap penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang semakin andal disertai pelayanan yang cepat, responsif, dan berkepastian hukum.













