PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Muhamad Fathony terhadap PT Mufida Medika Palembang (Rumah Sakit Permata Palembang). Dalam putusan Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg, majelis hakim menyatakan pihak rumah sakit terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerusakan rumah warga yang diduga akibat aktivitas pembangunan rumah sakit tersebut.
Putusan yang dibacakan pada 18 Juni 2026 itu sekaligus menghukum PT Mufida Medika Palembang membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15.818.000 kepada penggugat serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.258.400. Selain itu, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Perkara bermula dari gugatan Muhamad Fathony, pemilik rumah di Perumahan Citra Bukit Lestari Blok A8 Nomor 8, RT 007/RW 001, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, yang rumahnya berada tepat berdampingan dengan lokasi pembangunan RS Permata Palembang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan telah menemukan fakta adanya kerusakan pada rumah milik penggugat yang berkaitan dengan pembangunan rumah sakit. Kerusakan tersebut meliputi bagian plafon dan dinding belakang rumah.
Fakta itu diperoleh setelah majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) bersama para pihak. Saat pemeriksaan, hakim melihat secara langsung kondisi bangunan rumah penggugat yang berbatasan langsung dengan pagar Rumah Sakit Permata Palembang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara aktivitas pembangunan rumah sakit dengan kerusakan yang dialami rumah penggugat.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Mufida Medika Palembang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Amar putusan menyatakan:
- Menolak eksepsi tergugat;
- Menyatakan tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15.818.000 kepada penggugat;
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.258.400.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Zulkifli, S.H., M.H. dan Dr. Hendri Agustian, S.H., M.Hum. pada Kamis, 18 Juni 2026.
Putusan ini menjadi salah satu perkara perdata yang menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan oleh badan usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi warga, pelaku pembangunan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum melalui gugatan perdata.
M. Fathoni berharap segera kedepan tidak lagi ada persolan hal serupa seperti dihadapinya.
“Benar peristiwa itu terjadi, tapi hal itu telah selesai,” katanya, Senin (13/07/2026).
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang (Rumah Sakit Permata Palembang) A.Rilo Budiman, dikonfirmasi Catatanjurnalist.com Via WA dengan nomor +62 8xx-7xx3-xxx4 hingga berita ini diterbiktan belum memberikan jawaban atas konfirmasi disampaikan.













