OGAN ILIR, Catatan Jurnalist — Polisi mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 4,5 hektare lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kebakaran tersebut ternyata bukan disebabkan faktor alam. Polisi menemukan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh seorang pemuda berinisial DA (26).
Motifnya pun terungkap. DA diduga membakar lahan karena kecewa dan sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Aksi DA semakin terungkap setelah polisi menemukan rekaman video yang memperlihatkan dirinya saat melakukan pembakaran. Video tersebut diduga direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya.
Menindaklanjuti laporan kebakaran, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan menelusuri sosok yang terlihat dalam rekaman.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada DA. Petugas kemudian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan.
Selain membakar, DA juga merekam aksinya. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rekaman tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kekecewaan terkait persoalan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan apabila api meluas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” tegas Nandang.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk memanfaatkan rekaman video sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, DA dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














