Polres OKU Timur Tangkap Enam Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

OKU TIMUR, Catatan Jurnalist Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengamankan enam tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keenam tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung.

Pengungkapan dua kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).

Dari dua laporan polisi yang ditangani, masing-masing tiga tersangka berhasil diamankan.

Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura. Tiga orang diamankan setelah diduga melakukan pembakaran lahan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, ketiganya sebelumnya mendapat tugas membersihkan lahan. Namun, untuk mempercepat proses pembersihan, mereka memilih cara dengan membakar lahan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran dengan motif memperoleh uang lembur dari perusahaan. Saat muncul titik api, mereka kemudian mendapat tugas untuk melakukan pengawasan sekaligus pemadaman.

Keenam tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur menegaskan, penegakan hukum terhadap para pelaku merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah sekaligus menangani Karhutla di wilayah hukumnya.

Selain penindakan, polisi juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas,” ujar Kapolres.

Menurutnya, kepolisian juga terus mengerahkan personel untuk melakukan penanganan apabila ditemukan titik api.

“Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, personel kepolisian juga dikerahkan untuk melakukan penanganan dan pemadaman apabila ditemukan titik api,” pungkasnya.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga