Prabowo Putuskan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar 2026 Tak Dipotong, Total Rp 10,6 Triliun

JAWA BARAT, Catatan Jurnalist Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipangkas, serta disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi. Kebijakan ini bernilai total Rp 10,6 triliun.

Keputusan strategis tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026).

“Presiden telah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, tidak ada pemotongan TKD di 2026,” kata Tito saat memberikan keterangan di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta, Sabtu malam.

Pertimbangan Dampak Bencana dan Ekonomi Daerah

Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan kondisi tiga provinsi di Sumatera yang masih menghadapi dampak bencana banjir dan longsor. Dari total daerah di masing-masing provinsi, sebagian besar wilayah terdampak langsung.

  • Aceh: 18 dari 23 kabupaten/kota terdampak
  • Sumatera Utara: 18 dari 33 kabupaten/kota terdampak
  • Sumatera Barat: 16 dari 19 kabupaten/kota terdampak

Tito awalnya mengajukan dua opsi kepada Presiden. Opsi pertama, pemerintah pusat hanya mengembalikan TKD untuk daerah yang terdampak langsung bencana, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 8,1 triliun. Opsi kedua, TKD dikembalikan untuk seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut dengan total anggaran Rp 10,6 triliun.

“Kalau yang terdampak saja, angkanya Rp 8,1 triliun. Tapi kalau seluruh kabupaten/kota disertakan, totalnya menjadi Rp 10,6 triliun,” ujar Tito.

Presiden Setujui Opsi Penuh

Setelah mendengarkan pemaparan Mendagri dan meminta pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Presiden Prabowo akhirnya menyetujui opsi kedua, yakni mengembalikan TKD untuk seluruh daerah tanpa pengecualian.

Keputusan ini diambil meskipun tidak semua wilayah mengalami bencana secara langsung. Menurut Tito, daerah yang tidak terdampak fisik tetap merasakan dampak ekonomi dan sosial.

“Daerah yang tidak terdampak langsung pun ikut terkena imbas, terutama dari sisi ekonomi, peningkatan beban belanja daerah, arus logistik, dan tekanan sosial lainnya,” jelasnya.

Dorong Pemulihan dan Stabilitas APBD

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas APBD 2026, mempercepat pemulihan pascabencana, serta memastikan pelayanan publik di tiga provinsi Sumatera tetap berjalan optimal.

“TKD adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dengan tidak dipotong, daerah bisa lebih leluasa memulihkan ekonomi dan melayani masyarakat,” pungkas Tito.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *