PWI Sumsel Buka Reaktivasi KTA, Anggota Lama Diberi Kesempatan Kembali Aktif

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota yang masa berlaku kartunya telah berakhir lebih dari satu tahun.

Program tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang sebelumnya tidak lagi aktif karena KTA tidak diperpanjang, namun masih memiliki keinginan untuk kembali menjadi bagian dari organisasi.

Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi ST, mengatakan program reaktivasi merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota PWI yang ingin aktif dalam organisasi.

“Kebijakan PWI Pusat ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya untuk merangkul kembali anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif, tetapi masih ingin bergabung dengan organisasi,” ujar Kurnaidi, Kamis (20/08/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan dapat gugur apabila KTA telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

Namun, dengan mempertimbangkan masih adanya anggota yang ingin kembali aktif, PWI Pusat memberikan kesempatan melalui program reaktivasi KTA.

“Kami memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif untuk kembali menjadi bagian dari PWI melalui mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kurnaidi mengimbau anggota biasa maupun anggota muda yang masa berlaku KTAnya telah berakhir lebih dari satu tahun agar memanfaatkan kesempatan tersebut.

Pengajuan Melalui PWI Kabupaten/Kota

Sekretaris PWI Sumatera Selatan, Novas Riady, mengatakan pengajuan reaktivasi bagi anggota di kabupaten/kota dilakukan melalui kepengurusan PWI masing-masing.

Sedangkan anggota yang berdomisili di Kota Palembang dapat mengajukan permohonan melalui PWI Sumatera Selatan.

“Kami meminta seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan proaktif mendata anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif dan ingin mengajukan reaktivasi. Formulir selanjutnya akan disiapkan untuk diisi oleh anggota yang bersangkutan,” ujar Novas.

Untuk anggota yang masa berlaku KTAnya belum melewati satu tahun, proses administrasi tetap dilakukan melalui mekanisme perpanjangan KTA seperti biasa.

Program reaktivasi mulai dibuka pada Agustus 2026. Pendataan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan PWI Pusat.

Setelah pendataan di tingkat kabupaten/kota dan PWI Sumsel selesai, data calon peserta akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi.

Sertifikat UKW Jadi Salah Satu Ketentuan

Dalam program reaktivasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bagi anggota yang masa berlaku KTAnya berakhir sebelum tahun 2012, tidak diwajibkan melampirkan sertifikat UKW dalam pengajuan reaktivasi.

Sementara anggota yang KTA-nya tidak aktif setelah tahun 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW sebagai salah satu persyaratan.

Kurnaidi menegaskan, program reaktivasi ditujukan bagi Anggota Biasa PWI sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Program reaktivasi ini menjadi kesempatan bagi anggota yang masih ingin kembali aktif bersama PWI. Kami berharap anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

PWI Sumatera Selatan berharap program tersebut tidak hanya mengembalikan status keanggotaan, tetapi juga memperkuat silaturahmi dan soliditas antaranggota serta mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan marwah pers di Sumatera Selatan. (Red)

banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga