JAKARTA, Catatan Jurnalist — Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Penyerahan berkas dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada (23/7) kemarin.
Langkah tersebut menjadi momentum penting bagi PGR setelah berhasil menuntaskan verifikasi administrasi di 38 provinsi di Indonesia. Penyerahan berkas ditandai dengan diterimanya Tanda Terima Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat.
Ketua Umum PGR Sahrin Hamid mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang seluruh jajaran pengurus dan kader PGR di berbagai daerah.
Menurut Sahrin, seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi, termasuk 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari seluruh provinsi di Indonesia yang diselesaikan pada 22 Juli 2026.
“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar masuk kantor kelurahan, kantor desa, Kesbangpol hingga Kanwil untuk melakukan perbaikan demi perbaikan,” ujar Sahrin, diterima redaksi Catatanjurnalis.com, Sabtu (25/07/2026).
Ia menyebut, kelengkapan 38 SKT tersebut menjadi bukti bahwa PGR telah berupaya membangun struktur organisasi secara menyeluruh dari Sabang hingga Merauke, serta dari Miangas hingga Pulau Rote.
“38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Sahrin juga menegaskan bahwa PGR lahir dari aspirasi masyarakat dan tidak dibentuk atas kepentingan elite politik tertentu.
“Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini bukan partai yang diturunkan dari atas dan diperintahkan untuk dibangun. Ini partai yang lahir, tumbuh dan berkembang dari bawah,” tegasnya.

Ia memastikan PGR bukan partai yang dimiliki oleh individu, keluarga maupun kelompok tertentu. Menurutnya, partai tersebut dibangun dengan semangat sebagai wadah politik bersama bagi masyarakat Indonesia.
“Partai Gerakan Rakyat bukan partai milik satu orang. Bukan milik satu keluarga. Bukan milik satu kelompok, tetapi Partai Gerakan Rakyat adalah milik kita semua, rakyat Indonesia,” tambah Sahrin.
Meski telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kemenkum RI, Sahrin mengingatkan seluruh kader bahwa perjalanan PGR masih panjang. Pendaftaran tersebut menjadi salah satu tahapan awal menuju proses mendapatkan status badan hukum dan selanjutnya mengikuti tahapan verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029.
“Fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah kita mendapatkan badan hukum, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu. Maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses pendaftaran tersebut, PGR kini bersiap menghadapi tahapan lanjutan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2029.












