Raperda 2026 Mulai Dibahas, DPRD Pagar Alam Soroti Balap Liar dan Parkir Semrawut

PAGAR ALAM, Catatan Jurnalist Pemerintah Kota Pagar Alam bersama DPRD resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Semester I Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (09/02/2026).

Rapat paripurna tersebut diikuti Wakil Wali Kota Pagar Alam, Bertha, yang sekaligus membacakan pidato Wali Kota Pagar Alam terkait arah kebijakan dan prioritas Raperda Tahun 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II DPRD,  Syahrol Effendi.

Dalam pidatonya, Pemerintah Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta panitia khusus yang telah bersinergi dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Pemkot menegaskan, penyusunan Raperda Tahun 2026 diarahkan pada pemenuhan kebutuhan regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, percepatan pembangunan daerah, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Regulasi yang disusun diharapkan tidak sekadar normatif, namun aplikatif dan solutif terhadap persoalan riil di lapangan.

Sebanyak tujuh Raperda diajukan pada Tahun 2026, terdiri dari tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas. Raperda kumulatif terbuka diajukan sebagai amanat peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan mendesak, sementara Raperda prioritas disusun berdasarkan urgensi dan skala kebutuhan daerah.

Secara umum, enam fraksi DPRD Kota Pagar Alam menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa substansi regulasi.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar secara khusus menyoroti maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Pagar Alam. Fenomena tersebut dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kedua fraksi mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar persoalan balap liar dapat ditekan secara serius.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti persoalan parkir liar yang masih kerap terjadi di ruas jalan utama dan pusat aktivitas masyarakat. Parkir yang tidak tertib tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Fraksi ini mendorong adanya pengaturan parkir yang lebih tegas dan terintegrasi antara regulasi, pengawasan, dan penataan kawasan parkir.

Salah satu Raperda prioritas yang mulai dibahas pada Semester I Tahun 2026 adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat payung hukum dalam menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus mendukung sistem transportasi yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap terbangun sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif diharapkan menjadi dasar penertiban balap liar, penataan parkir, serta pengelolaan angkutan jalan yang lebih profesional.

Pemerintah Kota Pagar Alam dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk terus melahirkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah. Pembahasan Raperda akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

Laporan: Kyjum

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *