MUBA, Catatan Jurnalist — Persoalan sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas, keterbatasan fasilitas pendidikan, hingga kekurangan rombongan belajar (rombel) di tingkat SMA menjadi aspirasi utama yang mengemuka dalam kegiatan Reses Masa Sidang VI Tahun 2026 Anggota DPRD Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan reses [pada 3 s.d 10 Juli 2026 yang berlangsung di Kantor Camat Plakat Tinggi, diikuti langsung anggota DPRD Sumsel Dapil IX Musi Banyuasin (Muba) terdiri dari Alwis Gani (Gerindra), Abusari (Nasdem), Thamrin (Golkar), Susy Imelda Frederika (PDI-P), M. Hasan Haikal (PKN), dan Andi Rizkiyansyah (Golkar) dan dihadiri Camat Plakat Tinggi, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pengawas SD dan SMP.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Afan mengungkapkan adanya persoalan tapal batas antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas di wilayah Desa Sukamaju. Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bina Sains di kawasan yang status batas wilayahnya belum tuntas berpotensi memicu konflik.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah meninjau kembali batas wilayah pada ruas jalan yang menghubungkan Desa Bangun Harja dengan Desa Bangun Panai. Warga menduga terdapat patok tapal batas yang bergeser atau diambil sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang oleh pemerintah.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Didin, menyampaikan kebutuhan peningkatan fasilitas di kawasan bumi perkemahan yang berada di SP 1 dan Desa Sukajaya. Kedua lokasi tersebut merupakan lahan hibah yang selama ini rutin digunakan untuk kegiatan kepramukaan.
Menurutnya, hingga kini kawasan bumi perkemahan tersebut belum memiliki aula kegiatan yang memadai serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak untuk menunjang aktivitas para peserta.

Aspirasi lainnya disampaikan Masali yang menyoroti masih minimnya rombongan belajar (rombel) di SMA yang berada di Kecamatan Plakat Tinggi. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap daya tampung siswa setiap tahun ajaran baru.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota DPRD Sumsel menyatakan persoalan sengketa tapal batas antar kabupaten harus didukung dokumen administrasi yang lengkap sebagai dasar penyelesaian secara hukum dan administratif.
Terkait usulan pengembangan bumi perkemahan, DPRD menyebut ketentuan perundang-undangan memungkinkan pemberian hibah secara berkelanjutan. Namun, usulan tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar mekanisme penganggaran dan regulasinya sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk persoalan pendidikan, DPRD berkomitmen melakukan pengecekan terhadap kondisi SMA dan SMK di Kecamatan Plakat Tinggi, termasuk mengevaluasi kebutuhan penambahan rombongan belajar agar akses pendidikan bagi masyarakat dapat lebih optimal.
Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). DPRD mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan HGU wajib memenuhi ketentuan penyediaan sedikitnya 20 persen untuk program plasma atau dana usaha produktif bagi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar.
Melalui reses tersebut, DPRD Sumsel menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pembahasan dan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah provinsi maupun melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta instansi terkait.(ADV)













