Residivis Narkoba Mengamuk Saat Ditangkap, Polisi OKU Terluka Ditusuk Pisau

OKU, Catatan Jurnalist — Aksi dramatis terjadi saat jajaran Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyergapan terhadap terduga pengedar narkoba di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Pasar Atas, Selasa (26/5/2026) pagi.

Seorang anggota polisi, Brigadir Joni Agustoni, mengalami luka tusuk setelah diserang residivis narkoba bersenjata pisau.

Pelaku diketahui bernama Andri Juliansyah, residivis kasus narkoba yang tercatat dua kali menjalani hukuman pada tahun 2017 dan 2020.

Kapolres OKU AKBP Endro Ari Bowo didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto dan Kasat Narkoba AKP Deka Saputra mengungkapkan, insiden bermula saat empat anggota Satresnarkoba membuntuti gerak-gerik tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka di kawasan Pasar Atas. Saat berhasil dipepet, tersangka justru melakukan perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di ruang Vidcon Polres OKU.

Saat hendak diamankan, tersangka tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menyerang petugas.

“Awalnya serangan diarahkan kepada anggota Hendri, namun berhasil dihindari. Pisau kemudian mengenai Brigadir Joni hingga mengalami luka tusuk di bagian pinggang,” jelasnya.

Meski sempat melukai petugas dan berusaha kabur, pelarian Andri akhirnya gagal setelah anggota lainnya bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di saku tersangka dan satu paket lainnya di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sebilah pisau serta sepeda motor Suzuki Next yang digunakan pelaku.

“Total ada tiga paket sabu yang berhasil diamankan dari tersangka,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Brigadir Joni langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Korban bahkan harus menjalani operasi akibat luka tusuk yang cukup dalam.

“Lukanya cukup serius, namun syukurnya tidak mengenai organ vital. Tadi sore operasi sudah selesai dilakukan,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka Andri Juliansyah harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, penganiayaan berat terhadap petugas kepolisian, serta kepemilikan senjata tajam.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *