LUBUKLINGGAU, Catatan Jurnalist — Tiga pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dibebastugaskan sementara setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial A, V dan S, dengan jabatan sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi) dan staf.
Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk mendalami persoalan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Ketiganya ada yang Kabid, Kasi dan staf. Sementara mereka dibebastugaskan dulu,” kata Erwin, Kamis (20/8/2026).
Menurut Erwin, pemeriksaan akan dilakukan secepatnya. Setelah seluruh proses selesai, Inspektorat akan menyusun kesimpulan untuk menentukan bentuk sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sanksinya ada hukuman disiplin, bisa berat. Apa isinya, nanti menunggu kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Pungli
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum PNS Disdikbud terhadap kepala sekolah SD dan SMP di Kota Lubuklinggau.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein, menjelaskan kedatangan tim penyelidik ke kantor Disdikbud pada Selasa (18/8/2026) bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
“Jadi melakukan pengamanan barang bukti dan memintai keterangan, bukan OTT,” kata Armein.
Penyelidikan dilakukan setelah kejaksaan memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud berkaitan dengan pengurusan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan pencairan dana BOS melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Tim penyelidik kemudian mendatangi kantor Disdikbud untuk memastikan informasi tersebut.
Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi. Petugas juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Lima orang PNS Disdikbud kemudian dibawa ke kantor Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop yang ditemukan turut diamankan.
Armein menyebut dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah amplop dari beberapa pegawai.
“Dari hasil pengamanan barang bukti dan bahan keterangan, ditemukan hasil sebagai berikut, yakni dari saudara inisial A ditemukan 14 amplop dan 16 amplop yang sudah dibuka dan tidak ada isinya. Kemudian dari Sundari F ditemukan 11 amplop dan dari saudari V ditemukan satu amplop,” bebernya.
Kejari Temukan Pelanggaran Administrasi
Dari hasil penyelidikan, Kejari Lubuklinggau menyatakan menemukan bahan keterangan, barang bukti dan fakta hukum yang mengarah pada adanya pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan dana BOS.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana BOS di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Menurut Armein, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Atas temuan tersebut, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari juga merekomendasikan perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan dana BOS di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, tiga pegawai yang telah dibebastugaskan masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Keputusan mengenai sanksi akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.













