PRABUMULIH, Catatan Jurnalist — Wali Kota Prabumulih, Arlan, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Arlan, aktivitas live media sosial saat jam dinas dinilai tidak etis, terlebih jika dilakukan dengan mengenakan seragam maupun atribut resmi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa selama jam kerja, para ASN seharusnya fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan membuat konten hiburan atau aktivitas pribadi di media sosial.
“ASN itu bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi saat jam kerja harus fokus bekerja, bukan sibuk live di media sosial,” tegas Arlan belum lama ini.
Arlan mengakui perkembangan media sosial tidak dapat dihindari dan setiap individu memiliki hak menggunakan platform digital. Namun, ia mengingatkan penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan waktu, etika, dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, perilaku ASN di media sosial juga menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai diminta menjaga sikap serta citra institusi pemerintah agar tetap profesional di mata publik.
Selain melarang aktivitas live saat jam dinas, Pemerintah Kota Prabumulih juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Tak hanya itu, Arlan turut mengajak masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan ASN yang diduga melanggar aturan tersebut. Warga dipersilakan melaporkan ASN yang kedapatan melakukan live media sosial saat mengenakan atribut dinas atau berada di lingkungan kantor pada jam kerja.
“Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi. Kalau ada ASN yang kedapatan live saat jam kerja silakan dilaporkan,” katanya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Prabumulih. ASN yang terbukti melanggar akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan serta etika ASN di tengah maraknya penggunaan media sosial saat ini.
Pemkot Prabumulih berharap seluruh ASN dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap mengutamakan tugas utama sebagai pelayan masyarakat.














