Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terjaring OTT KPK

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membernarkan telah melakukan penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal dengan Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..

“Benar,” kata Fitroh ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh  pun belum membeberkan detail kasus yang menyeret Wamenaker RI tersebut. Status pihak yang diamankan akan diumumkan setelah pemeriksaan 1×24 jam melalui konferensi pers.

KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam perkara ini, delapan tersangka telah ditahan dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Mereka adalah:

  1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, terdapat dana tambahan Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka dan keluarganya.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengurusan RPTKA. Dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA dan prosesnya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Modus operandi yang digunakan adalah pungutan liar berjenjang. Permohonan RPTKA hanya diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang. Bila tidak membayar, permohonan diperlambat atau bahkan diabaikan. Dalam sejumlah kasus, pemohon diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru dilayani setelah menyetor dana ke rekening tertentu.

Jadwal wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA berisiko menimbulkan denda Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

Pejabat tinggi seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni diduga memerintahkan verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

Dana hasil pungutan diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana tersebut.

Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. KPK masih menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum tahun 2019.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*Int

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini