WCC Palembang Soroti Kasus Ibu Warga Banyuasin Disiram Air Keras

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Organisasi perempuan Women Crisis Center (WCC) Palembang menyoroti kasus viral terkait penyiraman air keras yang di alami Suryani warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin Sumatera Selatan.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Palembang Yesi Ariani, menyampaikan prihatin dan sangat miris atas kasus yang terjadi yang sudah menimpa korban (Suryanu-red) apalagi tadi saya sempat baca juga diberita bahwa kasus karena ini kasus KDRT tidak bisa di akomodir oleh BPJS.

“Tapi dari pihak rumah sakit Moehammad Husein ini sudah memberikan apa namanya keringanan ya keringanan untuk meringankan beban pasien dengan cara ada mekanisme penghapusan utang yang nantinya akan dibebankan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini sangat banyak, ada beberapa masyarakat yang sudah mulai berani untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ada juga yang belum berani,” Yesi Ariani dikonfirmasi catatanjurnalist.com via celulernya, Selasa (10/06/2025).

“Sejauh ini memang belum ada laporan mengenai kasus KDRT yang terjadi di Banyuasin akibat penyiraman air keras yang masuk ke WCC Palembang, WCC berkomitmen akan siap mendampingi kasus KDRT ini kalau misalkan nanti ada misalnya pihak keluarga yang melaporkan kasus tersebut ke WCC Palembang,” ungkap Yesi.

Baca Juga :

Yesi juga mengungkapkan untuk data kasus KDRT tahun 2025, ketna ini masih bulan juni artinya nanti paling permia baru bisa didapat di akumulasi total kasusnya.

Yesi juga menjelaskan KDRT merupakan fenomena gunung es yang tampak kepermukaan. Tampak sedikit namun masih menyimpan persoalan yang masih banyak.

“Kasus kekerasan terhadap Perempuan ini sama halnya dengan fenomena gunung es yang tampak di permukaan itu hanya sedikit tidak banyak, karena apa Karena tidak banyak masyarakat kita yang punya keberanian untuk melaporkan atau Juga misalnya menginformasikan kasus kekerasan terhadap perempuan apalagi dalam hal ini kasus KDRT karena masih rendah, banyak masyarakat yang belum paham dan bahkan juga belum mengetahui bahwa ada aturan yang melindungi, misalnya ada undang-undang PKDRT,” kata Yesi.

“Saat ini persoalan KDRT masih dianggap adalah kasus pribadi atau kasus yang orang lain itu enggak perlu ikut campur karena masih sangat privasi, Karena beberapa menganggap bahwa KDRT ini merupakan aib, sehingga ketika mengalami KDRT ini harus ditutup-tutupi,” pungkas Yeni.

Menurut Direktur WCC Palembang ini, Kasus KDRT bukan Kasus pribadi namun persoalan ini harus diselesaikan secara sosial.

Laporan : Dede Sunarya

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *