Yudha Novanza Utama Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi kepada Pemuda Kota Palembang

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada pemuda Kota Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung di Bukit Golf Resto, Kamis (5/3/2026).

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan pemuda, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kepemudaan di Kota Palembang yang ingin memahami lebih jauh mengenai pentingnya perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Yudha Novanza Utama menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan teknologi digital, mulai dari media sosial, aplikasi digital, hingga berbagai platform berbasis internet. Karena itu, pemuda juga menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pemuda hari ini sangat dekat dengan dunia digital. Hampir setiap aktivitas dilakukan melalui internet, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga kegiatan belajar. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami bagaimana melindungi data pribadi mereka,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Melalui undang-undang ini, negara berupaya memastikan bahwa setiap data pribadi warga negara dikelola secara aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Yudha, data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang, seperti nomor identitas, alamat, nomor telepon, data keuangan, hingga berbagai informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

“Jika data pribadi kita bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa sangat besar, mulai dari penipuan, pencurian identitas, hingga kerugian finansial,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam UU PDP diatur berbagai hak bagi pemilik data pribadi, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, hak untuk memperbaiki data yang tidak akurat, serta hak untuk meminta penghapusan data jika diperlukan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban bagi pihak yang mengelola atau memproses data pribadi agar menjaga keamanan data dan tidak menggunakannya tanpa persetujuan pemilik data.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha mengajak para pemuda di Kota Palembang untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di internet.

“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Pemuda harus menjadi generasi yang cerdas digital, yang tidak hanya aktif menggunakan teknologi tetapi juga memahami risiko dan cara melindungi diri,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait keamanan data di media sosial, perlindungan data dalam aplikasi digital, hingga maraknya kasus penipuan online yang memanfaatkan data pribadi.

Melalui kegiatan ini, Yudha Novanza Utama berharap para pemuda Kota Palembang dapat semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi serta mampu menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing.

“Pemuda memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman kepada masyarakat. Dengan literasi digital yang baik, kita bisa bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman,” tutupnya.

Laporan : Dapites

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *