BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 938 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Mereka mendapatkan remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Remisi tersebut merupakan bagian dari Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut turut dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1460.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari total 938 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 920 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 19 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Banyuasin bersama Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin kepada perwakilan warga binaan Lapas Banyuasin dan perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Tetra.
Menurutnya, remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin disiplin dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan yang dijalani harus menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemberian remisi sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Di dalamnya terdapat proses pembinaan yang mendorong warga binaan memperbaiki perilaku, menaati aturan dan aktif mengikuti berbagai program selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas IIA Banyuasin memastikan program pembinaan terus diperkuat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perubahan positif dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Bagi 19 narapidana yang menerima RU II, remisi HUT ke-81 RI menjadi pintu baru untuk memulai kembali kehidupan di luar lapas dengan membawa bekal pembinaan dan tanggung jawab sosial.
















