DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda Strategis Investasi hingga Pengelolaan Limbah

BANYUASIN, Catatan JurnalistDPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Jumat (31/7/2026). Ketiga Raperda tersebut mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan air limbah domestik.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.

Menurutnya, Raperda terkait penyertaan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

Investasi tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

Setelah ketiga Peraturan Daerah tersebut ditetapkan, Pemkab Banyuasin akan segera menyiapkan langkah implementasi, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat hingga proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Banyuasin Askolani, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, jajaran Kepala OPD, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam kesempatan tersebut, Askolani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, khususnya Panitia Khusus, atas sinergi, kerja sama, dan kontribusi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda tersebut.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *