LUBUK LINGGAU, Catatan Jurnalist — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (SJM) Tahun 2022.
Kedua tersangka yakni Hijran Alam Bintoro (HAB), selaku Ketua Koperasi SJM, dan Musyanto (M), selaku Sekretaris Koperasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga ekspose perkara, pada Jumat (31/7/2026).
HAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.25/Fd.2/07/2026. Sementara Musyanto ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.6.25/Fd.2/07/2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Musi Rawas menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470. Selain itu, Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang berpotensi disalahgunakan.
Kasus ini bermula pada 2022, ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengusulkan sejumlah petani sebagai calon penerima Program PSR.
Berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/DISBUN/2022 tanggal 14 November 2022, sebanyak 149 pekebun atau 147 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan mencapai 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan dan Lubuk Tua direkomendasikan menerima pendanaan PSR.
Atas rekomendasi tersebut, Koperasi SJM memperoleh dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya dugaan mark-up terhadap sejumlah item pekerjaan Program PSR yang diduga dilakukan oleh HAB dan M.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan data dan dokumen Surat Perintah Jalan (SPJ) dalam pelaksanaan Program PSR.
Dugaan penyimpangan lainnya yakni adanya permintaan fee kepada pihak penyedia yang diduga dilakukan oleh tersangka HAB.
Kejari Musi Rawas masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program PSR yang mencapai miliaran rupiah tersebut.












