MAKASSAR, Catatan Jurnalist – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemkab Takalar,” ujar Didik di Makassar, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka sejak 30 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari berbagai pihak, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan melindungi keuangan negara.
*Rilis Kejaksaan Tinggi Sulsel















