Sidang Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo Berlanjut, Eksepsi Terdakwa Ditolak

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idi’il Amin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah, majelis terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa, Mario Aska Pratama.

Majelis hakim memutuskan menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator atau perantara, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.

Sementara itu, satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan praktik melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro sepanjang 2022 hingga 2024 di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.

Modus yang digunakan disebut berlangsung secara sistematis. Erwan Hadi diduga merekrut sedikitnya sembilan koordinator lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan KUR.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Laporan : Dapites

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *