OGAN KOMERING ULU, Catatan Jurnalist — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria asal Kecamatan Lengkiti yang diduga hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Narkoba AKP Deka Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang melintas di kawasan Baturaja Barat.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Deka Saputra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Tak lama kemudian, petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi B 2004 BZW yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di pinggir jalan wilayah Baturaja Barat.
“Dari dalam mobil, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial CD (41) dan PE (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan dilapisi lakban hitam dengan berat bruto mencapai 11 gram.
“Barang bukti sempat dibuang dan ditemukan petugas. Sebelumnya barang itu dipegang tersangka PE menggunakan tangan kirinya,” jelas AKP Deka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten OKU.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Infinix Smart 20 warna hitam dan satu unit Vivo Y17s warna ungu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.











