MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Sejarah baru tercipta di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari wilayah Keluang ke Pertamina resmi dimulai, menandai dimulainya tata kelola legal sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.
Momentum bersejarah tersebut ditandai dengan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di halaman Polsek Keluang, Polres Muba. Program ini menjadi implementasi nyata Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah menghentikan praktik penambangan dan penyulingan ilegal demi mendukung ketahanan energi nasional.
Antusiasme masyarakat terlihat begitu besar. Sejak pagi, ratusan warga memadati kawasan Polsek Keluang untuk menyaksikan langsung prosesi pelepasan armada minyak yang selama ini dinantikan para penambang rakyat.
Acara diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas hadirnya kepastian hukum bagi aktivitas penambangan masyarakat. Setelah prosesi simbolis pelepasan dilakukan, sejumlah truk tangki pengangkut minyak diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina.
Keberangkatan armada tangki itu bahkan diiringi konvoi panjang warga menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi. Mereka mengawal pengiriman perdana tersebut sebagai simbol kebanggaan karena hasil bumi dari wilayah mereka kini dapat dipasarkan melalui jalur resmi dan legal.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Keluang.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya bisa dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” ujar Hafiz Ramadhonie saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, legalisasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membuka harapan baru bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil minyak rakyat.
Hafiz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan dari Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolres Muba, Dandim Muba, serta seluruh Forkopimda Sumsel yang telah mengawal proses legalisasi hingga terlaksana di lapangan.
Diketahui, Koperasi RBS saat ini memiliki kemitraan dengan 149 sumur minyak masyarakat. Secara keseluruhan, terdapat 347 sumur yang telah menjalin kontrak kerja sama dalam tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.











