Pemkab Muba Cari Jalan Solusi Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional

MUBA, Catatan Jurnalist Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai bergerak menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional yang berharap adanya kepastian regulasi dan legalitas usaha mereka. Langkah itu dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, di Ruang Rapat Serasan, Rabu (20/5/2026).

Aspirasi masyarakat penyuling minyak tradisional sebelumnya telah diterima Pemkab Muba pada 11 Mei 2026. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta pemerintah membuka ruang pembinaan dan pengelolaan aktivitas penyulingan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta aturan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian SDA Setda Muba, Rangga Perdana Putera  mengatakan masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat terkait peluang legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional.

Menurutnya, harapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Pemkab Muba menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui langkah koordinatif dan konsultatif dengan pemerintah pusat,” ujar Rangga.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari menyurati Menteri ESDM RI, melakukan audiensi ke Kementerian ESDM, berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagsel, hingga mendorong solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sekda Muba Syafaruddin menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati menyikapi persoalan tersebut karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

“Rapat hari ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Namun persoalan ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Semua masukan akan kita teruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” katanya.

Ia menilai, perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian regulasi tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan proses panjang dan kajian komprehensif dari pemerintah pusat.

Syafaruddin bahkan mencontohkan lahirnya regulasi terkait penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal sebelumnya yang memerlukan waktu panjang sebelum akhirnya mendapatkan payung hukum.

“Ketika kita mengusulkan sesuatu tentu tidak langsung terpenuhi. Banyak tahapan dan kajian yang harus dilalui. Sama seperti proses lahirnya regulasi terkait ilegal drilling sebelumnya,” ujarnya.

Pemkab Muba juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme administrasi yang benar. Pemerintah daerah berencana menyurati Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Forkopimda Sumsel sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

“Jangan sampai salah dalam menyampaikan surat dan mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur agar aspirasi ini dapat diproses dengan baik,” ucap Syafaruddin.

Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan mendukung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai aturan. Namun ia mengingatkan bahwa aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko keselamatan yang tinggi sehingga memerlukan pengawasan dan kajian ketat.

“Silakan beraspirasi, tetapi harus tepat dalam mekanisme dan penyampaian suratnya. Karena persoalan ini menyangkut keselamatan dan regulasi yang ketat,” katanya.

Di sisi lain, Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin menilai peluang mencari solusi masih terbuka, terutama melalui kebijakan bersama antara pemerintah daerah dan Forkopimda agar aktivitas masyarakat nantinya dapat diarahkan masuk dalam skema yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Muba, unsur Forkopimda, hingga tim ahli bupati dari bidang hukum, birokrasi, dan lingkungan hidup.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *