PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Sejumlah bukti yang dikantongi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadi dasar penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek.
Penyidik menyebut Iwan bersama Alhefi Kurniawan alias AK diduga meminta uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada seorang kontraktor berinisial H dengan iming-iming proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan dugaan tersebut bermula dari pertemuan pada 2 Desember 2024. Saat itu, Iwan masih berstatus calon Wakil Bupati PALI terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan diduga menjanjikan proyek kepada H dan meminta fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh kontraktor tersebut.
Penyidik menemukan aliran dana yang menjadi salah satu bukti utama dalam perkara ini. Sebanyak Rp417 juta disebut diterima Alhefi Kurniawan secara langsung di Palembang. Sementara sisa uang lainnya ditransfer ke rekening pribadi Iwan Tuaji dan rekening ajudan pribadinya pada akhir Desember 2024.
Selain bukti transfer, penyidik juga menyita percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya komunikasi terkait permintaan fee proyek tersebut.
“Dua orang ini menjanjikan proyek dan meminta fee 10 persen dari nilai proyek Rp10 miliar. Fee sebesar Rp1 miliar sudah diberikan tetapi proyeknya tidak pernah ada,” kata Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).
Fakta lain yang dinilai memperkuat dugaan tersebut adalah tidak pernah terealisasinya proyek yang dijanjikan kepada korban. Setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian pekerjaan, H akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kejati Sumsel.
Dalam proses penyelidikan, Iwan juga diketahui mengembalikan uang yang sebelumnya diterima. Sekitar Rp500 juta dikembalikan melalui transfer, sementara Rp437 juta lainnya diserahkan secara langsung kepada pelapor.
Baca juga :
Meski seluruh uang disebut telah dikembalikan, penyidik menegaskan pengembalian dana tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefi Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Lonjakan Harta Kekayaan Ikut Menjadi Sorotan
Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Iwan Tuaji juga menjadi perhatian publik.
Data LHKPN menunjukkan pada 2019 kekayaan Iwan hanya sekitar Rp50 juta dan seluruhnya berupa kas. Namun dalam laporan terakhir, total hartanya tercatat mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Kenaikan tersebut ditopang kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp6 miliar, satu unit mobil Toyota tahun 2022 senilai Rp550 juta, serta sejumlah aset lainnya.
Meski belum dikaitkan langsung dengan perkara yang sedang disidik, lonjakan harta kekayaan tersebut menjadi sorotan seiring penetapan Iwan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek oleh Kejati Sumsel.











