OGAN ILIR, Catatan Jurnalist – Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi kepada masyarakat, Polsek Pemulutan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Himbauan tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok di kawasan rawan kebakaran, menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, membakar sampah sembarangan, hingga melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, melalui Kanit Intel Aiptu Adriansyah mengatakan bahwa karhutla bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Aiptu Adriansyah, Sabtu (11/07/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Melalui himbauan tersebut, Polsek Pemulutan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, sehingga wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana karhutla












