Lurah JAKSEL Angkat Bicara Soal Konflik Lahan Simpang Tegal Binangun

BANYUASIN, Catatan Jurnalist  – Polemik konflik lahan yang berada di Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Benangun, Kelurahan Jakabaring Selatan (JAKSEL), Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin di respon Lurah Jakabaring Selatan, Safrudin. Ia memberikan penjelasan terkait status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Safrudin menjelaskan bahwa permasalahan lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Menurutnya, sengketa telah berlangsung sejak lama dan bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengadilan.

“Masalah ini sudah sangat lama. Lahan tersebut memang sudah lama bermasalah dan prosesnya pernah sampai ke pengadilan. Sampai saat ini kami tidak mengetahui siapa pihak yang secara sah ditetapkan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya saat ditemui Catatanjurnalist.com di kantornya, Senin Senin (20/7/2026).

Safrudin menegaskan, persoalan tersebut merupakan perkara lama yang kemungkinan telah ada sejak masa kepemimpinan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Oleh karena itu, pihak kelurahan hanya dapat memberikan keterangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Yang kami ketahui, benar lahan tersebut masuk ke wilayah administrasi Kelurahan Jakabaring Selatan setelah adanya pemekaran wilayah. Kami juga pernah melakukan upaya mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa status lahan yang berada di wilayah administrasi Kelurahan Jakabaring Selatan tidak serta-merta menunjukkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

“Kalau ada yang menyatakan memiliki hak atas lahan itu, di kelurahan tidak ada dokumen yang menyatakan kepemilikan mereka. Yang dapat kami jelaskan hanya bahwa lokasi tersebut memang masuk wilayah administrasi Kelurahan Jakabaring Selatan. Itu sebatas keterangan wilayah, bukan bukti kepemilikan,” tegas Safrudin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara hukum kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh seseorang.

“Yang berhak menyatakan apakah suatu surat tanah itu asli atau tidak, atau siapa pemilik yang sah, hanyalah pengadilan. Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun mengesahkan kepemilikan tersebut,” jelasnya.

Baca juga:

Terkait adanya pertanyaan mengenai perizinan atas lahan tersebut, Safrudin memastikan bahwa hingga saat ini pihak Kelurahan Jakabaring Selatan tidak memiliki data maupun catatan mengenai adanya perizinan yang dimaksud.

“Kalau terkait perizinan yang ditanyakan, di kelurahan tidak ada perizinan yang kami keluarkan maupun yang kami ketahui berkaitan dengan lahan tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak Kelurahan Jakabaring Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa kewenangan kelurahan hanya sebatas memberikan keterangan mengenai wilayah administrasi. Sementara penetapan status kepemilikan maupun keabsahan dokumen tanah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Redaksi juga akan terus mengkonfirmasi dan memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *