Komisi III DPRD Sumsel: Lahan Berkonflik Dilaporkan Bagian dari Asset Milik Pemerintah Provinsi Sumsel

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Konflik lahan di kawasan Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, memasuki babak baru. Di tengah sengketa antar pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Komisi III DPRD Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejelasan status aset yang disebut-sebut tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sumsel terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban aset daerah. Komisi III DPRD Sumsel menilai persoalan aset tidak bisa dibiarkan berlarut, terlebih terdapat temuan terkait perubahan nilai aset Pemerintah Provinsi Sumsel yang perlu ditelusuri dan dipastikan pertanggungjawabannya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M. Nasir, menegaskan kunjungan ke lokasi bukan untuk menentukan pihak yang paling berhak atas lahan yang tengah berkonflik. DPRD, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti persoalan aset daerah yang menjadi perhatian dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak melihat apakah di sini ada klaim antara satu pihak dengan pihak yang lain terkait kepemilikan. Kami datang untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan kawan-kawan BPKAD terkait pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan tahun 2025,” ujar M. Nasir, kemarin Kamis (23/06/2026).

Baca juga:

Menurutnya, dalam LHP BPK yang disampaikan kepada DPRD Sumsel, terdapat sejumlah aset daerah yang masih menghadapi persoalan. Kondisi tersebut menjadi alasan Komisi III melakukan penelusuran langsung, terutama terhadap aset yang saat ini tengah disengketakan.

“Pada saat LHP BPK disampaikan kepada kami sebagai anggota DPRD, ada beberapa aset yang bermasalah. Maka kami harus menindaklanjutinya,” tegasnya.

 

Nasir juga menyoroti adanya perubahan nilai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tercatat dalam pembukuan. Jika sebelumnya pada 2024 nilai aset mencapai sekitar Rp24 triliun, kini tercatat sekitar Rp22 triliun. Selisih sekitar Rp2 triliun tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dan menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Baca juga:

“Karena kami di Komisi III bermitra dengan pihak yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah, kami melakukan kunjungan kerja dan turun langsung untuk melihat beberapa aset yang memang saat ini sedang bersengketa,” katanya.

Dari peninjauan lapangan, DPRD Sumsel menemukan persoalan kepemilikan yang dinilai cukup kompleks. Tidak hanya melibatkan klaim antara dua pihak, tetapi terdapat indikasi sejumlah pihak yang turut mempermasalahkan lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ketika kami datang ke sini, rupanya memang benar terjadi persoalan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Bahkan bukan hanya dengan pemerintah provinsi, tetapi ada indikasi tiga sampai empat pihak yang mempermasalahkan aset yang dilaporkan miliki pemerintah provinsi,” ungkap Nasir.

Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Redaksi juga akan terus mengkonfirmasi dan memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *