BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Sengketa lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Benangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, kembali memanas, Kamis (23/7/2026).
Ketegangan terjadi saat tim kuasa hukum Zainal Tanumihardja mendatangi lokasi lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan tersebut dipimpin kuasa hukum Dr. Risma Situmorang yang meminta pihak ahli waris Abdul Roni membuka pagar yang selama ini menutup akses menuju lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
Risma Situmorang menyebut penutupan pagar tersebut dilakukan secara sepihak dan dinilai menghalangi akses kliennya terhadap objek sengketa. Ia menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
“Kami meminta agar pagar yang menutup akses ke lahan milik klien kami dibuka. Klien kami memiliki dasar hukum yang sah dan kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” tegas Risma di lokasi.
Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara kedua tim kuasa hukum. Adu argumentasi terkait status kepemilikan lahan sempat memanas dan nyaris berujung keributan. Namun, situasi akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan fisik.
Salah satu kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Titis Rachmawati, menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang menurutnya tidak mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Ia menyoroti penutupan akses usaha serta pemberian waktu yang disebut hanya satu jam untuk mengosongkan bangunan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum jika dilakukan dengan cara intimidatif.
“Kami sangat keberatan. Secara hati nurani, bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalankan usahanya diminta mengosongkan bangunan hanya dalam waktu satu jam. Apalagi proses itu diduga melibatkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Palembang yang disertai ancaman. Hal seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan,” ujar Titis.
Titis mengatakan, dugaan intimidasi dan ancaman tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan ancaman dan tindakan yang kami anggap melanggar hukum, sudah kami laporkan ke pihak Polda. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan akses, pihak kuasa hukum Zainal Tanumihardja juga menyoroti legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, mereka menduga bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami juga telah melakukan penyelidikan terhadap bangunan yang berdiri saat ini. Dari informasi yang kami peroleh, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG maupun IMB. Tentunya hal ini akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum,” jelas Titis.
Ia menegaskan, kliennya juga memiliki hak atas objek sengketa tersebut. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil tindakan sepihak.
“Klien kami juga memiliki hak di lokasi ini. Karena itu kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun pemaksaan,” tegasnya.
Baca juga:
Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris Abdul Roni, Ryan Gumay, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum Zainal Tanumihardja. Menurutnya, lahan tersebut saat ini masih dalam proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai maupun di Polda Sumatera Selatan.
“Atas lahan eks Rocket Chicken ini sedang berlangsung proses perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Selain itu, ada tiga laporan polisi (LP) di Subdit Harda yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Ada baiknya kita menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum serta menunjukkan dokumen yang mereka yakini sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Perdebatan berlangsung cukup alot, namun aparat keamanan dan pihak terkait berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
Situasi meredah setelah pengacara ahli waris Abdul Roni memberikan akses masuk dengan membuka beberapa seng yang menutupi bangunan eks rocket chicken tersebut.
Serta kehadiran Komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Selatan karena dilahan yang sama juga tercatat sebagai aset dari Pemprov Sumsel.












