PGRI Sumsel Dukung Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepengurusan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad.

Dukungan tersebut disampaikan setelah berkas perkara keduanya disebut telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi melalui Wakil Ketua I, Lukman Haris mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menerima pemberitahuan resmi dari LKBH PB PGRI mengenai perkembangan status hukum Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa Surabaya 2023,” ujar Lukman dalam konferensi pers di Gedung Guru PGRI Sumsel, Palembang, Kamis (23/7/2026).

Menurut Lukman, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 6 November 2023. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Februari 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Keduanya disebut diduga melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PGRI Sumsel berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini dan berharap proses selanjutnya berjalan secara independen, transparan serta memberikan kepastian hukum,” kata Lukman.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap polemik kepengurusan yang selama ini terjadi di tubuh PGRI.

Lukman menegaskan, PGRI Sumsel menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk memproses perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap penyelesaian persoalan hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dualisme kepengurusan dan mengembalikan fokus organisasi pada perjuangan serta peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *