PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Di tengah memanasnya polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat nasional, jajaran PGRI Sumatera Selatan mengambil sikap tegas. Sebanyak 17 pengurus PGRI kabupaten dan kota se-Sumsel menyatakan tetap solid dan satu komando mendukung kepengurusan hasil Kongres XXIII PGRI Tahun 2024 yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., di tingkat pusat dan Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., di tingkat provinsi.
Sikap tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri para ketua dan sekretaris PGRI kabupaten/kota se-Sumsel di Palembang, Selasa (09/06/2026).
Tak hanya menyampaikan dukungan secara lisan, seluruh perwakilan daerah juga menandatangani surat pernyataan dukungan di atas materai sebagai bentuk komitmen menjaga soliditas organisasi.
Ketua PGRI Sumsel Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. menegaskan bahwa keputusan 17 kabupaten dan kota tersebut merupakan pesan kuat bahwa organisasi harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.
“Legitimasi kepengurusan sudah ditentukan melalui Kongres sebagai forum tertinggi organisasi. Karena itu kami tetap berpegang pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024,” tegas Bukman.
Menurutnya, dinamika yang berkembang saat ini harus disikapi secara bijak dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bukman mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum bersama PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd saat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima banding PB PGRI Tuguh Sumarno.
Karena itu, seluruh anggota PGRI diminta tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan di internal organisasi.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumatera Selatan yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh jajaran PGRI Kabupaten/Kota di Sumsel berdiri dalam satu barisan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan konstitusi PGRI.
“Ke-17 Kabupaten/Kota yang hadir hari ini memiliki sikap yang sama. Kami tetap setia dan tunduk pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024 karena itulah forum tertinggi organisasi yang sah dan memiliki legitimasi sesuai AD/ART. Tidak ada alasan untuk mengakui hasil di luar mekanisme yang telah diatur organisasi,” tegas Zulinto.
Menurutnya, segala bentuk upaya yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) maupun pembentukan kepengurusan di luar jalur konstitusional tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan kepemimpinan PGRI.
Karena itu, seluruh pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., serta kepengurusan PGRI Sumatera Selatan yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si.
Dukungan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa mayoritas struktur organisasi PGRI di Sumsel tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang dinilai dapat memecah belah organisasi.
Baca juga :
Lebih jauh, Zulinto melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang disebut berupaya membentuk atau melantik kepengurusan melalui mekanisme mandat.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang memaksakan pelantikan kepengurusan dalam waktu dekat tanpa melalui proses organisasi yang sah, maka pihaknya akan melakukan penolakan dan protes secara terbuka.
“Kalau ada yang memaksakan pelantikan bulan ini, kami akan bersikap sama. Kami akan menolak dan memprotes karena itu tidak benar. Di PGRI tidak ada istilah kepengurusan lahir dari mandat atau penunjukan sepihak. Semua harus melalui proses demokratis, mulai dari kongres, konferensi provinsi, konferensi kabupaten/kota hingga konferensi cabang. Itu aturan organisasi yang wajib dihormati,” katanya.
Dengan nada tegas, Zulinto bahkan menyindir keras praktik penunjukan kepengurusan yang tidak melalui mekanisme organisasi.
“Ini bukan panitia pengantin yang bisa dibentuk hari ini lalu besok dilantik. PGRI adalah organisasi profesi besar yang menaungi jutaan guru di Indonesia. Ada aturan, ada konstitusi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Tidak bisa tiba-tiba muncul nama seseorang karena ditunjuk melalui mandat. Itu tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam sistem organisasi PGRI,” tegasnya.
Ketua PGRI Kabupaten Ogan Ilir, Yanti Sumarni, menyatakan dukungan terhadap PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., di tingkat pusat dan Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., di tingkat provinsi. Kepengurusan hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa mayoritas pengurus daerah di Sumsel tetap berkomitmen menjaga kesatuan organisasi dan menghormati hasil Kongres Tahun 2024.
“PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., di tingkat pusat dan Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., di tingkat provinsi dipilih melalui mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART, sehingg sah secara organisasi dan sah secara hukum dengan legal standing yang berlaku,” kata Yanti.
“Kami dari Ogan Ilir hari ini membuat pernyataan sikap mendukung kepengurusan tersebut. Bahkan Pengurus PGRI Ogan Ilir telah berkoordinasi dengan Bupati Ogan Ilir dan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mendukung kepengursan yang sah. Kami juga akan mengajak seluruh ranting di Ogan Ilir mensosialisasi kondisi organisasi saat ini,” pungkas Yanti.











