PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Plg, di kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan di kompleks makam yang telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), berlokasi di Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, tepatnya di seberang Pasar Cinde.
Kegiatan tersebut dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat bersama prinsipal R. Helmi Fansyuri, Kuasa Hukum Tergugat, Kuasa Hukum Turut Tergugat, Lurah 17 Ilir, Ketua RT dan RW setempat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kuasa Hukum Penggugat, Hambali Mangku Winata, menjelaskan kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling memiliki luas sekitar 600 meter persegi. Adapun batas kawasan tersebut yakni sebelah barat berbatasan dengan Jalan Kolonel Atmo, sebelah timur Jalan Jenderal Sudirman, sebelah utara ruko dan rumah penduduk, serta sebelah selatan Pos Polisi.
Menurut Hambali, pokok sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan keberadaan empat tiang reklame yang berdiri di dalam kawasan makam. Empat tiang tersebut digunakan untuk menopang tiga papan billboard yang dinilai telah memasuki area makam yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Dalam Pemeriksaan Setempat, pihak Tergugat membenarkan bahwa empat tiang reklame tersebut didirikan oleh mereka. Namun, pendirian itu disebut berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang menurut mereka sah,” ujar Hambali.
Pihak Penggugat, lanjut Hambali, mempertanyakan keabsahan pihak yang menyewakan lahan tersebut, termasuk apakah pihak tersebut benar memiliki hak sebagai pemilik atau pengelola kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal kunci gerbang makam berada dalam penguasaan pihak Penggugat.
Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, pihak Penggugat turut menunjukkan silsilah keturunan yang tertera di dinding kompleks makam sebagai salah satu dasar argumentasi terkait status dan riwayat kawasan tersebut.
“Apabila mereka mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang berhak mengelola kawasan makam ini, seharusnya nama mereka atau leluhurnya dapat ditunjukkan dalam silsilah yang terdapat di kompleks makam tersebut,” katanya.
Majelis Hakim kemudian meninjau langsung objek sengketa untuk memperoleh gambaran faktual mengenai letak, kondisi, dan batas-batas kawasan makam, termasuk posisi empat tiang reklame yang menjadi bagian dari pokok perselisihan.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi fakta dari pihak Penggugat.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai riwayat penguasaan, pengelolaan, serta status kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.












