MUBA, Catatan Jurnalist — Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, memburu dua pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal atau illegal refinery yang melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kedua pemilik lokasi penyulingan berinisial PIR dan HER telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya melarikan diri setelah polisi membongkar dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal dalam kegiatan patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Babat Toman pada Selasa (28/7/2026) malam.
“Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ruri, Rabu (29/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pekerja berinisial JI dan Y. Keduanya ditangkap saat tertangkap tangan sedang mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas sekitar 55 drum.
Sementara itu, sejumlah pekerja yang berada di lokasi penyulingan kedua berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Selain mengamankan pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal.
Barang bukti tersebut di antaranya mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil olahan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam proses penyulingan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut.
Polisi memastikan pengejaran terhadap para pemilik illegal refinery tersebut terus dilakukan hingga keduanya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.












