PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kesabaran warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya habis. Jalan Provinsi ruas Simpang Raja–Simpang Pintu yang menjadi akses utama masyarakat kini rusak parah, berlubang hingga amblas. Warga menuding kerusakan tersebut tak lepas dari lalu lalangnya truk angkutan batu bara yang diduga melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga Simpang Raja, Simpang Pintu dan Benakat Minyak. Debu batu bara beterbangan, aktivitas masyarakat terganggu, sementara risiko kecelakaan mengintai setiap hari.
Puncaknya, sekitar 100 warga PALI yang tergabung dalam massa Pemuda Pancasila (PP) PAC Talang Ubi mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026) siang.
Aksi itu menjadi bentuk protes keras setelah sejumlah aksi sebelumnya yang ditujukan kepada PT BSE disebut tidak mendapat respons yang memuaskan.
Massa membawa empat tuntutan utama, yakni menghentikan truk batu bara melintas di jalan umum, mewajibkan perusahaan menggunakan jalan khusus, memperbaiki total ruas jalan yang rusak, serta menindak tegas kendaraan ODOL.
Ketua PAC PP Talang Ubi, Stelly Ardiansyah, menegaskan pihaknya tidak datang sekadar menyampaikan keluhan. Mereka menuntut pemerintah benar-benar menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan yang seharusnya digunakan masyarakat.
“Tuntutan kami satu dan tegas, stop total truk batu bara lewat jalan umum. Ndak boleh lagi melintas di jalan umum. Kami harapkan dia bisa bikin jalan dewek. Jangan ganggu masyarakat,” tegas Stelly di lokasi aksi.
Menurut Stelly, kondisi Jalan Simpang Raja–Simpang Pintu sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Masyarakat harus menanggung dampak aktivitas angkutan batu bara, sementara perusahaan dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang sebanding.
Ia juga mempertanyakan masih adanya aktivitas truk batu bara di jalan umum meski pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan angkutan tersebut.
“Pemerintah sudah menanggapi, katanya hari Jumat ada rapat lanjutan. Seandainya tuntutan kami tidak direalisasikan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, mengakui adanya toleransi bagi truk batu bara melintas di jalan umum wilayah PALI.
Alasannya, angkutan tersebut berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN agar tidak terjadi pemadaman.
Namun, Musni menegaskan toleransi tersebut dibatasi hanya pada malam hari.
“Kita berikan toleransi mulai jam 9 malam sampai jam 5 pagi khusus untuk PALI. Kalau ada aktivitas di luar itu berarti pelanggaran. Itu yang perlu kita tertibkan,” tegas Musni.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan serius. Jika ketentuan hanya mengizinkan truk melintas pukul 21.00–05.00 WIB, maka aktivitas angkutan di luar jam tersebut semestinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan ditindak.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan dan penindakan benar-benar dilakukan di lapangan?
Persoalan lain adalah kondisi infrastruktur jalan yang belum mendapatkan penyelesaian tuntas.
Dari sekitar 2,7 kilometer ruas Jalan Simpang Raja yang mengalami kerusakan dan diminta masyarakat untuk diperbaiki, baru sekitar 700 meter yang telah dikerjakan.
Pemprov Sumsel menyebut pekerjaan tersebut terhenti karena perusahaan pelaksana proyek tersandung persoalan hukum. Rekening perusahaan disebut diblokir sehingga dana yang telah disetorkan ikut mengalami pembekuan.
“Sudah diperbaiki 700 meter tapi mangkrak karena ada permasalahan hukum, rekeningnya diblokir,” kata Musni.
Pemprov Sumsel berjanji akan kembali membahas persoalan tersebut bersama Wakil Bupati PALI agar pembangunan ruas sepanjang 2,7 kilometer itu tetap dapat dilanjutkan.
Dalam persoalan penindakan, Pemprov Sumsel menyatakan solusi utama adalah mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus atau hauling road. Namun, perusahaan disebut masih diberikan waktu hingga satu tahun untuk merealisasikan jalan khusus tersebut.
Massa PP Talang Ubi pun memberi sinyal akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direalisasikan.









