PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Ely dan IS memenuhi undangan Polda Sumsel atas laporan nya terhadap AR oknum anggota DPRD Banyuasin yg di duganya telah melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik nya. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 4 Juni 2025.
Ely yg didampingi kuasa hukum nya menjelaskan, bahwa dia diperiksa mulai jam 09. 00 wib sampai dgn jam 12.10 wib. Saya ditanya seputaran dokumen yg saya miliki atas kepemilikan tanah tersebut, utk selebih nya silahkan tanya kuasa hukum saya , ujar Ely singkat, Kamis (10/07/2025). sore.
Sementara itu is salah satu saksi yg dimintai informasi oleh Polda Sumsel berdasarkan surat dengan nomor : B / 3290 / VII / 2025 / Ditreskrimum tgl 4 juli 2025.
Is mengaku bahwa dirinya di BAP selama kurang lebih 2 jam di mulai pukul 13. 00 wib.
“Saya lupa berapa jumlah pertanyaan yg ditanyakan, tapi secara garis besar saya menjelaskan tentang prosedur pembuatan surat pengakuan hak ( SPH ).
- Pendaftaran
- Melengkapi administrasi
- Cek fisik lapangan
,” katanya.
Mengenai kasus yang dilaporkan Ely ke polda Sumsel is menceritakan kronologi kejadian
“Pada tahun 2016, AR yang saat itu masih menjabat selaku kepala desa sumber makmur, saat itu meminta saya ( selaku ketua panitia ) pembuatan SPH tanah didesa sumber makmur, pendaftaran saya terima tapi tidak bisa diproses karena administrasi tidak lengkap serta ketika kami cek fisik dilapangan tanah yang dimaksud ternyata sudah dikuasai dan diusahakan oleh warga. Dan benar ketika diklarifikasi tanah itu dikuasai oleh alm pak Slamet mantan kepala desa yg sekaligus menunjukan surat segel, terang IS panjang lebar.
“Saya kaget ketika saat ini tahun 2025 saya diberitahu oleh Ely bahwa tanah tersebut ternyata sudah berpindah kepemilikan atas dasar surat hibah AR kepada DSP kemudian terbitlah SPH, ketika saya cek kebenarannya dan baca isi nya saya sangat terkejut karena ternyata nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan jelas saya tidak terima, yang dicatut dan dipalsukan tanda tangan bukan hanya saya,” kata IS.
IS juga menyebutkan seperti nya sebagian besar nama yg tercantum pada dokumen yg di buat AR di duga palsu.
Menangapi gerak cepat Polda Sumsel , Renaldi Davinci ketua gerakan rakyat Sumsel mengapresiasi kepada Polda Sumsel dan begitu juga kepada polres Banyuasin.
“Kita berharap untuk segera melakukan gelar perkara AR. Karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD aktif jangan sampai muncul isu di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas.
Laporan : Dede Sunarya











