PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Oknum Anggota DPRD Banyuasin, AR Kembali dilaporkan ke Polisi, atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Juni 2025 pukul 13.42 WIB.
Dalam laporannya EDA (36), mengakui memiliki sebidang tanah waris dengan luas kurang lebih 36.000,- m2 (tiga puluh enam ribu) di Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kec. Pembantu Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Namun diatas tanah miliknya, didirikan Plang Merk Besi “KODIM 0430/BANYUASIN POS RAMIL MUARA PADANG”, yang diduga tanah tersebut dikuasai oleh AR dan dihibahkan dengan membuat Surat Hibah untuk kepentinggan pembuatan Kantor Pos Koramil Muara Padang, tanpa ada dasar alas hak dari Ahli Waris (pelapor).
Sementara, pelapor yang menyatakan ahli waris mengklaim bahwa Alm. Bpk. Slamet HS Bin Marji (orang tua EDA) sudah memfasilitasi untuk lahan pembangunan Kantor Pos Koramil sesuai dengan Nomor Surat Keterangan Nomor :592.11/02/SM/ Asg.20/VIII/1999 tanggal 10 Agustus 1999 dengan luas tanah 80x80m2 atau 6.400 m2 sudah diberikan dan diterima oleh pihak Komandan Koramil 401-07 atas nama Said Hudia.
Atas tindakan terlapor yang menghibahkan tanah pelapor tanpa izin ahli waris tanah tersebut telah diterbitkan surat baru tanpa sepengetahuan ahli waris (pelapor), terlapor pelapor merasa dirugikan secara Administrasi dan Materi sebesar kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pelapor melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel untuk menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Ely juga menjelaskan bahwa atas perbuatan AR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur yang telah menghibahkan tanah tanpa ijin dan sepengetahuannya, sehingga terbitnya surat baru di tanah tersebut telah merugikan dirinya serta seluruh keluarga besar Alm SLAMET baik secara administrasi dan materi berkisar Rp. 250.000.000,’.
“Kami berharap kepada Polda Sumsel untuk memproses laporan saya (Ely) sesuai dengan hukum yang berlaku, karena kami yakin telah terjadi mal administrasi pada surat hibah yang di buat AR, bahkan diduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan panitia serta perangkat desa pada surat hibah tersebut. Tutup Ely.
Sementara itu PH dari Ely menambahkan bahwa kliennya menuntut keadilan atas perbuatan AR yang telah merugikan kliennya baik secara materi maupun non materi. Semua dokumen sudah kami lengkapi untuk kebutuhan penyelidikan Polda Sumsel termasuk saksi-sajsi yang bertanda tangan pada surat hibah tersebut,” Ujarnya.
Kita percayakan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan pendalaman dalam perkara ini karena terlapor saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Banyuasin, yang sebelumnya sebagai Kepala Desa Sumber Makmur yang menanda tangani surat hibah tersebut, menurut keterangan saksi-saksi yang kami miliki kemungkinan besar terjadi pemalsuan tanda tangan,” Kata PH Ely.
Hingga barita ini diturunkan kami masih mencoba mengkonfirmasi kepada AR terkait laporan tersebut.
Redaksi











