Kejari Lakukan Penggeledahan Dalami Dugaan Kasus Korupsi di KPU TTU

TIMUR TENGAH UTARA, Catatan Jurnalist —  Tim penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2023–2024.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU setelah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Empat lokasi yang digeledah masing-masing:

  1. Kantor KPUD Kabupaten TTU, di Kecamatan Kota Kefamenanu.
  2. Rumah Saksi O.S., di Kecamatan Kota Kefamenanu.
  3. Rumah Saksi O.B., di Kecamatan Kota Kefamenanu.
  4. Rumah Saksi O.N., di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, serta tim penyidik Kejari TTU.

Fokus Penggeledahan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan dokumen dan surat-surat penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU. Seluruh dokumen yang diperoleh nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.

Kajari TTU menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengamankan dokumen yang berhubungan dengan objek penyidikan. Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan,” tegas Kajari Firman Setiawan.

Dugaan Modus Korups

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, antara lain

  1. Markup tiket pesawat dan tagihan hotel,
  2. Pertanggungjawaban keuangan tidak sah dan tidak lengkap,
  3. Pengeluaran fiktif untuk. operasional badan adhoc,
  4. SPJ tidak sah,
  5. Kelalaian pejabat terkait dalam verifikasi dokumen,
  6. Serta pengabaian tindak lanjut LHP BPK.

Serangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi fokus utama penyidikan.

Kejari TTU telah memeriksa sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu di KPUD TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan ini dengan tegas, profesional, dan transparan.

Laporan: Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *