BELU, Catatan Jurnalist — BPJS Kesehatan Cabang Atambua memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seluruh ketentuan dan besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada regulasi serta peraturan perundang-undangan yang ada.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Dwi Chresna Purwaningsih, saat kegiatan Media Gathering bersama insan pers Kabupaten Belu yang digelar di Warung Nusantara Atambua, Sabtu (13/6/2026).
“Sampai saat ini belum ada informasi pasti terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena belum ada keputusan resmi, kami tetap menjalankan kebijakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Dwi Chresna.
Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Media, Menghadirkan Informasi JKN yang Akurat, Edukatif, dan Terpercaya” tersebut menjadi wadah memperkuat kemitraan antara BPJS Kesehatan dan media massa dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menurut Dwi, media memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan Program JKN melalui penyebaran informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Program JKN merupakan amanat konstitusi yang dijalankan secara gotong royong. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk media sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dwi juga memaparkan capaian Program JKN secara nasional. Hingga tahun 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah sekitar 133 juta jiwa. Sementara tingkat keaktifan peserta saat ini mencapai 81 persen.
Peningkatan jumlah peserta juga diikuti tingginya pemanfaatan layanan kesehatan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 725,3 juta kunjungan layanan kesehatan melalui Program JKN, meningkat tajam dibandingkan 92 juta kunjungan pada tahun 2014.
“Capaian ini menunjukkan bahwa manfaat JKN semakin dirasakan masyarakat. Tingkat kepuasan peserta saat ini mencapai 92,9 persen dan seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kabupaten Belu, telah mencapai Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya.
Untuk memperluas akses layanan, BPJS Kesehatan kini telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia.
Tak hanya berdampak pada sektor kesehatan, Program JKN juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. BPJS Kesehatan mencatat program tersebut berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun serta menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja.
Di era digital, BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan non-tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, dan Care Center 165 guna memudahkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB 3.0 yang memungkinkan pembayaran tunggakan dilakukan secara bertahap melalui sistem cicilan.
“Melalui Program REHAB 3.0, peserta dapat melunasi tunggakan secara fleksibel, baik bulanan, mingguan maupun harian melalui virtual account sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif,” ungkap Dwi.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk disiplin membayar iuran tepat waktu, mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, serta memanfaatkan layanan skrining kesehatan secara rutin guna mendeteksi risiko penyakit sejak dini.














