BPJS Kesehatan Gandeng Gojek, Pengemudi Online Dipastikan Terlindungi Program JKN

JAKARTA, Catatan Jurnalist — BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui kolaborasi strategis dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang digelar di Jakarta, Senin (12/1/2026). Kerja sama ini bertujuan memastikan pekerja transportasi online mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan kolaborasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjawab tantangan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan berbasis platform digital.

“BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan jenis pekerjaan. Melalui kerja sama ini, mitra pengemudi Gojek beserta keluarganya dipastikan memperoleh perlindungan kesehatan yang setara,” ujar David, dalam rilis pers diterima Catatanjurnalist.com, Rabu (14/01/2025).

Ia mengungkapkan, hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menjadi modal kuat untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan, khususnya bagi pekerja transportasi online.

David juga menilai langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi perlindungan pekerja transportasi berbasis platform digital, agar tidak ada pengemudi online yang tercecer dari jaminan kesehatan dasar.

“Kolaborasi ini memastikan tidak ada mitra Gojek yang tertinggal dari perlindungan kesehatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Seiring perkembangan era digital, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengambil antrean layanan kesehatan secara daring, mengubah data kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Sekarang peserta JKN cukup menunjukkan NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi selama status kepesertaan aktif,” jelas David.

Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menyebut kolaborasi ini selaras dengan misi Gojek yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan mitra.

“Kerja sama ini masuk pada aspek melindungi. Dengan dukungan BPJS Kesehatan, mitra pengemudi dapat bekerja lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa dibayangi kekhawatiran soal kesehatan di jalan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, tingginya risiko kerja pengemudi yang harus menghadapi panas, hujan, dan kondisi lalu lintas menjadikan perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan mendasar.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Gojek menanggung iuran BPJS Kesehatan setiap bulan bagi Mitra Juara Gojek atau mitra berstatus full time dengan kinerja terbaik.

“Tujuannya agar mitra merasa lebih aman dan tidak khawatir dengan biaya tak terduga ketika sakit. Ini menjadi manfaat nyata dari kolaborasi ini,” pungkas Bambang.

(Rilis BPJS Kesehatan)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *