PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, melontarkan peringatan keras kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak lagi kecolongan dalam mengawasi peredaran kosmetik di masyarakat. Ia menegaskan, seluruh produk kosmetik wajib disaring dan diawasi secara ketat sebelum dilepas ke pasaran.
“Jangan hanya satu merek yang disorot. Semua produk kosmetik harus benar-benar disaring dan diawasi ketat sebelum dipasarkan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas Syaiful usai rapat Komisi IV DPRD Palembang bersama BBPOM Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (20/1/2026).
Peringatan ini mencuat menyusul rilis BPOM pada Januari 2026 yang mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang secara tegas dilarang dalam kosmetik, seperti deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Salah satu produk yang menjadi sorotan tajam adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan dinyatakan melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya.
Syaiful mengungkapkan, rilis BPOM tahun 2026 sejatinya bukan kasus baru. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang tahun 2025 dan bahkan telah dibahas oleh DPRD Palembang pada tahun lalu.
“Ini produk lama, kasus lama. Izin edarnya sudah dicabut karena terbukti melanggar aturan. Komisi IV DPRD Palembang sudah menggelar pembahasan dan sidang terkait produk ini sejak 2025,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan penindakan dan lemahnya pengawasan berpotensi memperpanjang peredaran kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD mendesak agar penarikan produk (recall) dilakukan secara total, termasuk produk yang masih beredar di toko, klinik, maupun penjualan daring.
Tak berhenti di situ, DPRD Palembang juga menegaskan akan mengawal langsung proses pemusnahan produk. Sekitar 65 ribu item kosmetik berbahaya direncanakan dimusnahkan secara massal.
“Pemusnahan harus terbuka dan transparan. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan tidak ada kompromi,” tegas Syaiful.
Ia juga mendesak BPOM meningkatkan frekuensi pengawasan dan pengambilan sampel terhadap kosmetik lain yang beredar di pasaran.
“Pengawasan kosmetik tidak boleh longgar. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, membenarkan bahwa temuan 26 produk kosmetik tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025.
“Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan ditarik dan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Yani.
Ia menegaskan, salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, obat antiinflamasi keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter, serta dilarang keras dalam kosmetik bebas.
“Jika terbukti mengandung bahan kimia obat terlarang, izin edar langsung dicabut dan produk tidak boleh beredar lagi,” tegasnya.
BPOM juga memastikan pengawasan tidak hanya berhenti pada produk, tetapi merambah ke sarana produksi dan distribusi. Pelanggaran lanjutan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas,” kata Yani.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyatakan pihaknya siap mendampingi DPRD Palembang dalam penanganan kasus ini, meski kewenangan utama berada di BPOM.
“Kami fokus pada perlindungan kesehatan masyarakat. Kosmetik memang tidak dikonsumsi, tapi dampaknya terhadap kesehatan tetap nyata,” jelasnya.
Dinkes Palembang juga akan melakukan verifikasi lapangan bersama DPRD dan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang terlibat.
“Kami ingin memastikan standar keamanan dipatuhi dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkas dr. Fenty.
Jika ingin versi lebih investigatif, lebih singkat untuk breaking news, atau lebih keras dengan angle kelalaian pengawasan, saya siap menyesuaikan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari management produk yang disebutkan BPOM tersebut.(Red)











