PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kota Palembang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai mengabaikan pengelolaan limbah. Tiga pabrik tahu di Kecamatan Ilir Barat I ditutup sementara pada Kamis (9/7/2026) setelah terbukti belum memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain, usai melakukan inspeksi lapangan.
Ratu Dewa menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tidak pernah menghambat investasi maupun aktivitas usaha masyarakat. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha, tetapi seluruh pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan. Jangan sampai keuntungan ekonomi justru dibayar dengan rusaknya lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkot, terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang dibuang tanpa pengolahan bukan hanya menimbulkan bau dan pencemaran, tetapi juga dapat merusak kualitas tanah, tumbuhan, hingga ekosistem di sekitar permukiman.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta segera memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.
“Tiga usaha ini kami tutup sementara sebagai bentuk pembinaan. Setelah pengelolaan limbah dibenahi dan memenuhi ketentuan, mereka dapat kembali beroperasi. DLH akan melakukan pendampingan agar proses perbaikannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tahu.
Ia mengungkapkan, sebelum penutupan dilakukan, pemerintah telah beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha. Namun hingga dilakukan pemeriksaan, belum ada perbaikan yang signifikan.
“Kami memahami keterbatasan para pelaku usaha, tetapi pengelolaan limbah merupakan kewajiban. Karena belum ada tindak lanjut yang memadai, tiga usaha ini kami tutup sementara sampai mereka memenuhi standar pengelolaan limbah,” katanya.
DLH, lanjut Mustain, siap memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha dalam pembangunan IPAL serta pemenuhan persyaratan lingkungan lainnya. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan dinyatakan layak, usaha dapat kembali beroperasi.
Pemkot Palembang berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan. Pemerintah menegaskan, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang sehat tanpa menghambat aktivitas usaha.















