PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) masuk babak baru. Di tengah saling klaim legitimasi antara dua kubu di tingkat pusat, konflik tersebut kini merembet ke daerah, termasuk di Sumatera Selatan.
Dalam keterangan video yang diterima Redaksi Catatanjurnalist.com, menanggapi pernyataan Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian yang menyebut persoalan kepengurusan PB PGRI masih berproses secara hukum, Ketua PGRI Sumsel versi mandat PB PGRI, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Riza menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada keputusan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah kepemimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., yang menurutnya masih sah secara organisasi maupun hukum.
“Dasar kami jelas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 000032 AH.01.08 Tahun 2024 dinyatakan batal atau tidak sah,” kata Riza, Kamis (4/6/2026) sore.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus memperkuat kedudukan kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Teguh Sumarno. Ia menegaskan, hingga kini SK AHU Nomor 0001568 AH.01.08 yang menjadi dasar kepengurusan PB PGRI hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Surabaya masih berlaku dan belum dibatalkan.
“Dengan kondisi hukum seperti itu, tidak tepat jika disebut terjadi dualisme kepengurusan. Yang ada adalah pihak-pihak yang masih mengklaim kepengurusan meskipun dasar hukumnya sudah dibatalkan pengadilan,” tegasnya.
Riza menjelaskan, mandat kepengurusan PGRI Sumsel yang diterimanya merupakan tindak lanjut dari hasil KLB PGRI di Surabaya pada 3-4 November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kubu Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi untuk tetap mengklaim kepengurusan organisasi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan kasasi ataupun putusan hukum terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta tertanggal 4 Mei 2026 tersebut.
“Hingga hari ini kami belum melihat adanya putusan hukum baru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta. Karena itu, seluruh jajaran organisasi seharusnya menghormati dan menjalankan putusan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga:
Pernyataan Riza tersebut memperlihatkan semakin tajamnya tarik-menarik legitimasi di tubuh PGRI. Masing-masing kubu mengklaim memiliki dasar hukum dan organisasi yang kuat, sementara proses sengketa kepengurusan di tingkat pusat masih menjadi perhatian ribuan guru di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Riza mengimbau seluruh pengurus dan anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk tidak terpecah akibat konflik elite organisasi. Ia meminta seluruh anggota tetap fokus menjalankan program kerja dan memperjuangkan kepentingan guru.
“Kami mengajak seluruh anggota PGRI tetap menjaga persatuan, tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, dan terus mengutamakan kepentingan guru serta dunia pendidikan,” katanya.
Menurut Riza, perbedaan pandangan yang berkembang saat ini harus disikapi secara dewasa agar tidak mengganggu marwah organisasi yang selama puluhan tahun menjadi wadah perjuangan guru di Indonesia.














