JAKARTA, Catatan Jurnalist – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Sudaryono, barang-barang bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, sehingga tidak boleh dimanfaatkan dalam operasional dapur MBG.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Sudaryono, dikutip dari Antara, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengajak masyarakat, termasuk kalangan media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya.
“Kalau awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Kami akan memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, dapurnya akan kami tutup. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.
Dapur MBG Diminta Beli Telur Sesuai HAP
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN menginstruksikan seluruh dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sudaryono mencontohkan pembelian telur ayam yang harus mengacu pada HAP sebesar Rp25.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi peternak dari anjloknya harga jual.
Ia mengungkapkan harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga kisaran Rp12.500–Rp15.000 per kilogram. Meski demikian, kepala dapur SPPG tetap diminta membeli telur sesuai harga acuan pemerintah.
“Harga telur yang HAP-nya Rp25.000 di kandang sempat turun menjadi Rp12.500 hingga Rp15.000. Namun kepala dapur harus membeli sesuai harga acuan pemerintah,” katanya.
Ratusan Dapur MBG Ditutup
Dalam upaya memperkuat tata kelola Program MBG dan mencegah praktik koruptif, BGN terus melakukan pembenahan di berbagai lini.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di sejumlah daerah karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain menghentikan operasional ratusan dapur, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Tak hanya itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan pelanggaran serius, sementara 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.












