BPBD Banyuasin Respon Jalan Amblas di Desa Marga Sungsang

BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Merespon permintaan anggota DPRD Banyuasin, terkait dana tanggap darurat,  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Reza Agust Perdana menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pengeluaran mendadak.

“Dana Tanggap Darurat kalau yang dimaksud untuk kebencanaan, di BPBD hanya sifatnya bantuan logistik untuk korban bencana saja,” kata Reza saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (08/04/2025).

Reza menjelaskan jika untuk dan bantuan tidak terduga menjadi kewenangan kepala Daerah. Seperti hal perbaikan jalan jika memang dalam keadaan darurat.

“Kalau untuk di daerah ada namanya Dana BTT adalah anggaran belanja tidak terduga yang digunakan untuk menutupi pengeluaran mendadak atau darurat. BTT dapat diusulkan untuk keadaan darurat, seperti Bencana alam, Bencana non alam, Bencana sosial, Kejadian luar biasa,” Jelas Reza.

“Terkait penggunaan dana BTT merupakan kewenangan kepala daerah dan TAPD. Terkait perbaikan jalan, jika dirasa bersifat darurat dan segera perlu penangganan, mungkin dinas PUPR bisa mengusulkan penggunaan dana BTT tersebut,” ungkap Reza via selulernya.

Baca Juga :

sebelumnya, dalam upaya penanganan jalan amblas, anggota DPRD Banyuasin berharap pemerintah segera memberikan bantuan tanggap darurat untuk melakukan perbaikan jalan.

Laporan : Iyan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *