JAKARTA, Catatan Jurnalist — Isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap warga negara Indonesia (WNI) yang lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ramai beredar di tengah masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang ada.
“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah lama berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).
Dalam aturan tersebut disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan akan langsung aktif.
BPJS Kesehatan juga menyediakan kemudahan pendaftaran melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orang tua cukup menyertakan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Rizzky menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas 28 hari, maka iuran JKN tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh anggota.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah dalam kondisi sakit. Padahal, kepesertaan aktif sejak dini sangat penting untuk memberikan perlindungan kesehatan secara optimal.
“Menjadi peserta JKN saat masih sehat adalah langkah penting, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” katanya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar iuran sangat penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan di masa mendatang,” pungkasnya.














