JAKARTA, Catatan Jurnalist – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pemeriksaan terhadap Asgianto dijadwalkan berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026) siang kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Asgianto tercatat sebagai salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di kantor BPKP Provinsi Sumsel atas nama saksi AG, Bupati PALI,” ujar Budi Prasetyo.
Selain Asgianto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mereka di antaranya Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala DPMTSP Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.
Pengembangan Perkara OTT Muara Enim
Pemanggilan Asgianto merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 7-8 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut kemudian berkembang pada dugaan pengondisian hasil audit BPK. KPK memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak lain yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Asgianto sebagai saksi dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pengembangan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan Asgianto maupun hasil pemeriksaannya.
KPK juga belum menyampaikan secara rinci keterkaitan Asgianto dengan perkara tersebut. Status sebagai saksi dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat sebagai tersangka dalam perkara.(Red)















