JAKARTA, Catatan Jurnalist – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi dan sinkronisasi data antara pemerintah dan DPR RI. Rapat terakhir dihadiri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri PANRB.
Menurut Prasetyo, persoalan kepegawaian, khususnya tenaga guru, tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Pemerintah harus menghitung kebutuhan guru, mata pelajaran, jumlah tenaga yang dibutuhkan hingga kemampuan anggaran negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk mata pelajarannya apa saja, semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.
PPPK Paruh Waktu Naik Status
Prasetyo menegaskan, salah satu kesepakatan utama pemerintah adalah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” katanya.
Tak hanya perubahan status, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian para tenaga tersebut menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Baca juga:
Pemerintah Cari Solusi Persoalan Guru
Prasetyo menyebut persoalan guru selama ini menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah, termasuk Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara.
Karena itu, pemerintah berkomitmen terus mencari solusi terhadap persoalan kepegawaian guru dan memastikan keputusan yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kementerian Sekneg. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tegasnya.













