BEKASI, Catatan Jurnalist — Polisi mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan para atlet itu justru dipakai untuk kebutuhan pribadi para tersangka, termasuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix dan mendanai kampanye pemilihan legislatif.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai “Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi”. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD dan NY.
Mustofa memaparkan bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah total Rp 12 miliar, terdiri dari Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024. Namun sebagian besar dana itu disalahgunakan.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar,” kata Mustofa, yang kemudian menegaskan bahwa uang tersebut dipakai KD untuk keperluan kampanye calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Sementara itu, tersangka NY menerima sekitar Rp 1,79 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix.
“Digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Mustofa.
Untuk menutupi penyimpangan dana, kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
Polisi terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang mencoreng dunia olahraga difabel tersebut.(Red)











