BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Setelah mendapatkan dua alat bukti, Tim pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Wardiah sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 – 2021.
“Penetapan tersangka ini setelah kita mendapatkan dua alat bukti,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Erni Yusnita, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani SH MH, Selasa (09/12/2025).
Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan.
”Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti,” imbuh Kajari Banyuasin.
“Rekam jejak tersangka pada saat itu memiliki jabatan bendahara PMI Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai 2024.Serta mantan pejabat Dinkes tepatnya kasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) sejak tahun 2017 – 2023,” ungkapnya.
Menurut Kajari Banyuasin, Modus operandi tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 yaitu kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.
”Itu dibuat tersangka W selaku bendahara. Kerugian negara sendiri Rp 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar 800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel.”Sehingga program PMI kurang berjalan maksimal,” terangnya.
Tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Iyan












